Mirahayati Divonis 10 Bulan Penjara, DPRD Sulsel Desak Pengawasan Produk Kosmetik Diperketat
Makassar — Kasus peredaran kosmetik ilegal yang menyeret terdakwa Mirahayati berakhir dengan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7). Selain pidana penjara, Mirahayati juga dijatuhi denda dengan subsider kurungan. Putusan ini menjadi sorotan kalangan DPRD Sulawesi Selatan, yang meminta agar pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik diperketat.
Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal
Mirahayati terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan. Produk-produk tersebut diduga mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan konsumen.
“Vonis ini menjadi peringatan keras agar siapa pun tidak main-main dalam memperdagangkan produk yang menyangkut kesehatan masyarakat,” ujar jaksa penuntut umum usai persidangan.

Baca juga: Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport
Desakan DPRD Sulsel
Menanggapi kasus ini, anggota DPRD Sulsel dari Komisi bidang kesehatan dan perlindungan konsumen menyuarakan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami mendesak BPOM, dinas kesehatan, dan aparat lainnya untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Jangan sampai produk-produk ilegal merajalela dan membahayakan masyarakat,” tegas salah satu anggota DPRD.
DPRD juga mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih produk kosmetik dengan memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi.
Langkah Pencegahan ke Depan
Pemerintah daerah bersama BPOM di Makassar disebut telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha dan memperkuat operasi pengawasan di pasaran. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.