, ,

Polisi Sebut Penjarah ATM DPRD Makassar Sudah Persiapkan Diri

oleh -452 Dilihat
oleh

Ruangan Makassar – Polisi Sebut Penjarah ATM DPRD Makassar Sudah Persiapkan Diri Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap fakta baru terkait kasus penjarahan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kompleks Gedung DPRD Makassar. Dari hasil penyelidikan, pelaku disebut sudah melakukan persiapan matang sebelum melancarkan aksinya pada awal pekan ini.


Polisi duga penjarahan ATM DPRD Makassar direncanakan, pelaku bawa gerinda dan linggis

baca juga: Tim LN HAM Pencari Fakta Demo Ricuh

Kronologi Aksi Penjarahan

Kasus ini bermula saat sekelompok orang melakukan perusakan fasilitas publik di sekitar gedung DPRD Makassar usai aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. Dalam situasi tersebut, sebuah ATM yang berada di area gedung menjadi sasaran penjarahan.

Pelaku memecahkan kaca pelindung dan merusak mesin menggunakan alat bantu yang dibawa dari luar lokasi. Beberapa rekaman CCTV menunjukkan ada lebih dari dua orang terlibat, dengan peran berbeda, mulai dari pengawas situasi hingga eksekutor.


Polisi Temukan Unsur Perencanaan

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar menyebut bahwa hasil pemeriksaan awal dan bukti di lapangan mengindikasikan aksi itu bukan spontanitas semata.

“Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, terlihat pelaku membawa alat khusus seperti linggis dan palu. Ini menandakan mereka sudah mempersiapkan diri sebelumnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/9).

Menurutnya, persiapan yang dilakukan menunjukkan adanya motif ekonomi yang jelas, berbeda dengan kericuhan umum yang biasanya terjadi secara situasional.


Proses Identifikasi dan Pengejaran

Polisi kini tengah mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman kamera pengawas serta data forensik digital. Beberapa barang bukti berupa potongan mesin ATM yang rusak dan pakaian yang tertinggal di lokasi telah diamankan.

“Identitas sebagian pelaku sudah kami kantongi. Saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran dan kami imbau pelaku segera menyerahkan diri,” kata Kapolrestabes Makassar.


Ancaman Hukuman Berat

Ancaman hukuman bisa mencapai 9 tahun penjara sesuai dengan KUHP.

“Ini bukan sekadar vandalisme. Ada upaya pencurian dengan alat, dalam kondisi kerusuhan. Itu jelas pemberatan,” tegas Kapolrestabes.


Kondisi Pasca-Kerusuhan

Setelah peristiwa tersebut, suasana di sekitar gedung DPRD Makassar berangsur kondusif. Pihak kepolisian bersama TNI meningkatkan patroli untuk mencegah insiden serupa terulang.


Tanggapan Masyarakat dan DPRD

Sejumlah warga menyayangkan aksi penjarahan yang terjadi di tengah demonstrasi. “Kalau demo menyuarakan aspirasi, itu sah-sah saja. Tapi merusak dan menjarah, jelas merugikan semua pihak,” kata Sahrul (40), warga setempat.

Pihak DPRD Makassar juga mengecam keras aksi tersebut. Mereka menilai penjarahan ATM mencederai demokrasi karena mencampuradukkan aspirasi politik dengan tindak kriminal.


Penutup

Kasus penjarahan ATM di DPRD Makassar membuka babak baru dalam penanganan kerusuhan.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.